Find Us On Social Media :

'Vonisnya Nggak Logis Aja' Gaga Muhammad Keberatan Harus Pikul Semua Tanggung Jawab atas Kasus Kelalaian Berkendara yang Menyebabkan Laura Anna Lumpuh

By Rissa Indrasty, Selasa, 25 Januari 2022 | 17:13 WIB

Kolase Foto Gaga Muhammad dan Laura Anna.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim kepadanya atas perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim memvonis Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa mulanya kliennya tersebut bingung karena keberatan usai mendengar vonis dari hakim.

"Ya dia bingung aja tapi ya saya bilang kamu kalau keberatan ya banding gitu aja," ungkap Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/1/2022).

Pasalnya, Gaga Muhammad merasa kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh tak sepenuhnya adalah kesalahannya.

"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," ungkap Fahmi Bachmid.

Oleh karena itu, Gaga Muhammad merasa kecewa terhadap vonis yang diberikan hakim olehnya.

"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya nggak logis aja," ungkap Fahmi Bachmid.

Baca Juga: 'Gaga Kan Masih Anak-anak' Kuasa Hukum Beberkan Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding Kasus Kelalaian Berkendara yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan bahwa dirinya belum bertemu lagi dengan Gaga Muhammad.

"Oh saya nggak ketemu lagi," tutup Gaga Muhammad.