Find Us On Social Media :

Ogah Damai, Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama Sebut Ayu Thalia Belum Minta Maaf Sama Sekali

By Daniel Ahmad, Rabu, 26 Januari 2022 | 16:29 WIB

Ayu Thalia dan Nicholas Sean

Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan, Ayu Thalia seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, (20/1/2022) lalu.

Namun, Ayu Thalia mengajukan pengunduran waktu pemeriksaan dengan alasan sakit.

Awalnya, perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean dimulai dari laporan Ayu terhadap anak Ahok itu atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.

(*)