Find Us On Social Media :

'Uang Saya yang Masuk Rp 40 Juta' Karnu Mengaku Diiming-imingi Banyak Hal Hingga Terjebak Modus Penipuan CPNS Oleh Olivia Nathania

By Rissa Indrasty, Rabu, 26 Januari 2022 | 16:40 WIB

Karnu saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Anak Nia Dianiaty, Olivia Nathania atau Oi, baru saja menjalani sidang perdana atas dakwaan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Salah satu korban yang melaporkan Olivia Nathania, yakni Karnu, turut hadir dalam persidangan tersebut.

Seperti yang diketahui, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang, oleh Karnu.

Olivia Nathania menipu korbannya dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Karnu mengungkapkan alasan dirinya terjebak modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditawarkan Olivia Nathania.

"Ya karena memang kami diiming-imingi beliau, Oi mengaku sebagai direktur Batubara, terus dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya," ungkap Karnu saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Di samping itu, Olivia Nathania menjanjikan orang-orang yang membayar sejumlah uang kepadanya akan diterima jadi PNS.

"Menjamin masuk 100 persen," ungkap Karnu.

Baca Juga: 'Ada Buktinya di WA Kan,' Olivia Nathania Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Seleksi CPNS, Kuasa Hukum Tak Ingin Semua Kesalahan Dilimpahkan ke Kliennya

Selain itu, Kuasa Hukum Karnu, Desi Hadi Saputri, mengungkapkan Olivia Nathania juga mengiming-imingi hal lainnya.

"Yang pasti banyak kemewahan yang ditunjukkan dan Oi juga bilang kalau dia seorang direktur PT. Batubara dan dia kenal dengan para pejabat, itu yang meyakinkan para korban," ungkap Desi Hadi Saputri.