Find Us On Social Media :

Didesak Biaya Sekolah untuk Anak-anaknya, Ayah Ini Nekat Mencuri Getah Karet Senilai Rp 500 Ribu, Akhir Kisahnya Mengandung Bawang!

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:27 WIB

Buruh sadap yang dibebaskan dari tuntutan perkara oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Didesak biaya sekolah anak-anaknya, seorang ayah di Mesuji, Lampung, nekat mencuri getah karet.

Peristiwa tersebut terjadi pada (13/11/2021).

Saat itu, Cipto Suroso adalah seorang buruh sadap di PT SIL sejak tahun 2016.

Setiap bulannya, Cipto menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta.

Lalu pada hari kejadian, Cipto datang ke area perkebunan PT SIL untuk bekerja seperti biasa.

Cipto mengumpulkan satu setengah karung getah karet yang senilai Rp 500 ribu, namun tidak diserahkan ke tempat penimbangan.

Cipto berencana membawa getah karet itu untuk dijual ke tempat lain.

Namun aksinya itu diketahui oleh pohak keamanan kebun.

Melansir dari Tribun Lampung, Cipto terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak biaya pendidikan anak-anaknya.

Gaji yang diterima Cipto rupanya pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan istri dan kedua anaknya.

Baca Juga: 'Orang Susah Dapat Duit, Kau Malah Curi Uang Masjid', Ketahuan Sering Mencuri, Pencuri Kotak Amal di Pontianak Ini Ditangkap dan Dikafani Warga

"Kasus yang menimpa Cipto itu dilakukannya karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna.

Kemudian megutip dari Kompas.com, Cipto akhirnya dibebaskan dari perkara yang menjeratnya itu.

Pembebasan Cipto dilakukan Kejari Tulangbawang karena mengedepankan restorative justice.

Restorative Justice bisa dilakukann karena nilai kerugian berada di bawah Rp 2,5 juta sebagaimana syarat yang ada dalam restorative justice.

Selain itu, PT SIL juga sepakat untuk memaafkan Cipto tanpa menuntut syarat apa pun dan tidak akan melanjutkan kasus ini ke persidangan.

"Upaya perdamaian dilakukan tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan keapda perwakilan PT.SIL," pungkas Kepala Kejari Tulangbawang, Dyah Ambarwati.

Baca Juga: Bak Pinang Dibelah Dua Saat Tersenyum, Marbot Masjid ini Viral karena Tampangnya Mirip Ronaldo

(*)