Find Us On Social Media :

Cabuli Bawahannya Sendiri dan Ada 4 Korban Lainnya, Kepala Desa di Kalimantan Selatan Ini Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 7 Februari 2022 | 18:25 WIB

Ilustrasi Pencabulan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tega mencabuli anak buahnya sendiri.

Kepala desa yang tega melakukan aksi bejat terhadap bawahannya sendiri itu diketahui berinisial SA (55).

SA tega mencabuli SR (28), yang tak lain adalah bawahannya di kantor kepala desa.

Mengejutkannya, ada 4 orang lainnya selain SR yang juga menjadi korban pencabulan SA.

Meski demikian, pelaku justru tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Melansir dari TribunSumsel.com, Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, SR dicabuli di kantor kepala desa.

"Betul, Kantor Desa Muara Pagatan Tengah, tepatnya di ruang kepala desa," kata I Made Rasa yang dikutip Grid.ID dari TribunSumsel.com, Senin (7/2/2022).

AKP I Made Rasa mengungkapkan, kronologi pencabulan itu bermula ketika pelaku memanggil korban saat berada di kantor kepala desa.

Baca Juga: Tak Ingin Kariernya Diputus, 3 Atlet Bela Diri di Malang Jadi Korban Budak Nafsu sang Pelatih

Korban kemudian dipaksa masuk ke ruang kepala desa dan di dalam ruangan tersebut lah, SR dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan pelapor dengan cara menarik tangan korban untuk dibawa ke ruang kerjanya," kata I Made Rasa.

Korban yang tak terima atas kejadian tersebut pun kemudian melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan laporan korban, pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan, AKP I Made Rasa mengatakan ada 4 orang lainnya yang menjadi korban pencabulan SA.

"Dari keterangan yang dikumpulkan, ternyata ada empat orang korban lain," kata I Made Rasa yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Meski demikian, pelaku yang awalnya hendak ditahan, kini justru hanya dikenakan wajib lapor.

I Made Rasa mengungkapkan, karena adanya pihak keluarga dan pengacara yang menjamin, pelaku akhirnya hanya dikenakan wajib lapor.

"Ada yang menjamin, jadi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," kata I Made Rasa.

Baca Juga: 'Diraba-raba Bagian Sensitif' Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Syok Anaknya Jadi Korban Guru Ngaji di Bengkalis, Wali Murid Murka Sampai Lakukan Hal Ini!

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)