Find Us On Social Media :

'Mungkin Kesalahpahaman', Usai Senggol Anang Hermansyah dan Ashanty di Twitter Soal Token Asix, Pihak BAPPEBTI Beri Klarifikasi

By Hana Futari, Jumat, 11 Februari 2022 | 17:09 WIB

Anang Hermansyah dan Ashanty di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Jumat (11/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak BAPPEBTI yang diwakili Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Tirta Karma Senjaya mengklarifikasi terkait cuitan yang menyenggol bisnis Anang dan Ashanty, Asix Token.

Tirta Karma Senjaya menyebutkan ada kemungkinan kesalahpahaman mengenai cuitan BAPPEBTI mengenai Asix Token yang merupakan bisnis Anang Hermansyah dan Ashanty.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman," ujar Tirta Karma Senjaya saat ditemui di kantor BAPPEBTI, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Menurut Tirta Karma Senjaya, kesalahpahaman tersebut berkaitan dengan pandangan admin Twitter mereka yang dari sisi berbeda.

"Intinya yang Twitter kemarin memang ini kan istilahnya kita ada berbagai yang melaksanakan, ada adminnya, mungkin dalam hal ini admin kan melihat dari sisi Asix ini belum masuk di daftar PERDA Nomor 7 2020," lanjutnya.

"Kami melihatnya dari Biro Pembinaan dan Pengembangan pasar, tentu kita mengedepankan dari sisi pembinaan," sambung Tirta Karma Senjaya.

BAPPEBTI pun menyambut itikad baik yang dilakukan oleh Tim Token Asix yang mendaftarkan bisnis mereka.

"Kami siap kalau ini akan menjalani proses pendaftaran yang tujuannya ini juga nanti dapat diperdagangkan dalam segi nilai dan akan melindungi para konsumen yang membelinya," katanya.

Baca Juga: 'Banyak yang Salah Interpretasi' Ramai Kabar Token Asix Dilarang Dijual di Kripto, Ashanty Beri Klarifikasi

"Jadi kami akan coba luruskan Twitternya ke depan," tutup Tirta Karma Senjaya.

Seperti diketahui, Anang Hermansyah dan Ashanty belum lama ini mengatakan bahwa mereka mulai mengepakkan sayap bisnis ke NFT.

Mereka menandai kemunculan di bisnis NFT lewat Token ASIX.

"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.

Usaha Anang Hermansyah dan Ashanty ternyata tak selalu mulus.

Pasalnya, bisnis baru mereka itu terganjal pernyataan Bappebti soal keabsahan Token ASIX.

Menurut BAPPEBTI, Token ASIX bukan termasuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi BAPPEBTI melalui akun mereka.

Anang Hermansyah dan Ashanty pun mendatangi Kantor BAPPEBTI pada Jumat, (11/2/2022).

Baca Juga: Ramai Token Asix Dikabarkan Dilarang Dijual di Kripto, Ashanty dan Anang Hermansyah Kunjungi BAPPEBTI

Terpantau Grid.ID, Anang Hermansyah dan Ashanty tiba di Kantor BAPPEBTI sekitar pukul 14.11 WIB dengan menaiki mobil Vellfire ungu.

(*)