Find Us On Social Media :

Apa Itu Zakat, Siapa yang Wajib Membayar, Macam, Serta Cara Menghitungnya

By Citra Widani, Senin, 14 Februari 2022 | 08:43 WIB

Ilustrasi memberi zakat

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Zakat adalah bagian dari rukun Islam ke-4 yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim.

Berasal dari Bahasa Arab, Zaka yang artinya adalah bersih, suci, subur, dan berkembang. Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat adalah bagian tertentu dari harta manusia yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang sudah ditentukan.

Tumbuh dan berkembang yang dimaksud dalam arti zakat adalah harta yang dimiliki seseorang akan bertumbuh dan terus berkembang jika menyisihkan sebagian kepada yang membutuhkan.

Lantas siapa saja yang wajib membayar zakat?

Untuk diketahui bahwa zakat terbagi menjadi 2 macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah diwajibkan untuk semua umat muslim yang tidak termasuk golongan mustahiq (penerima zakat). Yakni dengan memberikan 2,5% beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang yang wajib dibayarkan sebelum salat Idul Fitri.

Meski yang diutamakan adalah beras, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang. Hal ini diutarakan oleh Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta.

"Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," tandas Arifin, dikutip dari Baznas.go.id.

Baca Juga: Jumlah yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Serta Tata Cara Bayar Zakat Online Melalui Platform Terpercaya

Jika memutuskan untuk membayar zakat fitrah dengan uang, maka dana yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 45.000 untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Nominal ini disesuaikan dengan harga 3,5 liter atau 2,5 kg beras di daerah masing-masing.

Dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, tertulis bahwa ada 8 golongan yang termasuk dalam mustahiq (penerima zakat), mereka adalah: