Find Us On Social Media :

Mendekati Bulan Suci Ramadan 2022, Apakah Mengorek Kuping Bisa Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 15 Februari 2022 | 08:51 WIB

Penjelasan mengenai pertanyaan apakah mengorek kuping membatalkan puasa Ramadan 2022

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Jelang memasuki bulan suci Ramadan 2022, kita acap kali mendengar pertanyaan tentang apakah mengorek kuping membatalkan puasa.

Agar lebih khusyuk menjalani Ramadan 2022, maka alangkah baiknya kita memahami penjelasan tentang apakah mengorek kuping membatalkan puasa.

Oleh karena itu, berikut ada penjelasan mengenai apakah mengorek kuping membatalkan puasa yang sebaiknya dipahami sebelum memasuki Ramadan 2022.

Selama buln suci Ramadan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun, dalam menjalankan ibadah tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang mengorek kuping menggunakan cotton bud?

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga.

Baca Juga: Menjelang Ramadan 2022, Ibu Menyusui Boleh Puasa atau Tidak? Begini Penjelasannya

Mengenai pertanyaan itu, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberi jawaban terkait hal tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Cholil Nafis mengatakan bahwa mengorek kuping tidak membatalkan puasa Ramadan.

"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa," kata Cholil yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).

"Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," jelasnya.

Mengenai apakah mengorek kuping dapat membatalkan puasa, Ustaz Maulana pun menjelaskannya secara lebih rinci.

Mengutip dari TribunPalu.com, Ustaz Maulana menjelaskan bahwa mengorek kuping saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Meski demikian, ia menyebut bahwa kegiatan mengorek kuping saat berpuasa hukumnya makruh atau bisa membahayakan puasa.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana yang dikutip Grid.ID dari TribunPalu.com via Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Mesi tidak membatalkan puasa, jika seseorang mengorek telinga terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Nggak Ada Drama Mual Apalagi Muntah , Begini Tips Aman Puasa Bagi Penderita Asam Lambung, Simak Sebelum Ramadan 2022 Tiba

Oleh karena itu, ada baiknya jika ingin mengorek kuping dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau di malam hari.

(*)