Find Us On Social Media :

Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa Ramadan 2022? Begini Penjelasannya

By Rizqy Rhama Zuniar, Jumat, 18 Februari 2022 | 08:16 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Jelang Ramadan 2022, mari simak penjelasan apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa.

Ramadan 2022 tampaknya Indonesia masih di masa pandemi, yang membuat muncul pertanyaan apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa?

Oleh karena itu, sebelum memasuki Ramadan 2022, alangkan baiknya mengetahui penjelasan tentang apakah suntik Covid-19 membatalkan puasa atau tidak.

Melansir dari Kompas.com, menurut Mufti Besar Arab Sasudi, Sheikh Abdul Aziz al-Asheikh menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Sebab, vaksin Covid-19 tidak tergolong sebagai makanan ataupun minuman yang bisa membatalkan puasa.

"Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," kata al-Asheikh yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Arab News, Senin (12/4/2021).

"Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," imbuhnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun juga berpendapat hal yang sama.

Baca Juga: Bukan Hanya HaHa dan Heo Sung Tae, Dua Idol K-Pop Kondang Ini Juga Dinyatakan Positif Covid-19, Padahal Sudah Dapat Vaksin Booster

Mengutip dari Tribunnews.com, MUI memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan.

MUI bahkan telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa suntik vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi atau jarum suntik tak membatakan puasa.