Find Us On Social Media :

Pelaku yang Diduga Lakukan Tindak Asusila di Pasar Rejowinangun Magelang Berusia 120 Tahun, Sudah Linglung dan Hanya Diam Saat Dimintai Keterangan

By Citra Widani, Jumat, 18 Februari 2022 | 14:51 WIB

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang soal penutupan akun Facebook bocah yang memviralkan video asusila di Magelang.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Beberapa waktu belakangan, warganet dihebohkan dengan video asusila di depan toko di kawasan Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Video dengan durasi 19 detik itu memperlihatkan pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga sedang melakukan hubungan intim sambil berdiri.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan sosok di balik akun Facebook yang mengunggah video tersebut.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn mengungkapkan bahwa pelaku yang mengunggah ternyata adalah seorang anak kecil yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Saat diinterogasi, siswa tersebut mengaku bahwa ia mendapatkan video tak senonoh itu dari kerabatnya, dan kemudian tak sengaja mengunggahnya ke Facebook.

"Kami sudah menemukan yang meng-upload, di mana yang meng-upload ini anak usia kelas 6 SD dan yang bersangkutan mendapatkan video dari temannya."

"Menurut keterangan si anak, dia tidak sengaja meng-upload di Facebook. Jadi, kami masih dalam rangka lidik," tutur Yolanda dalam keterangan pers, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Selain itu terduga pelaku dalam video dikabarkan sudah berusia 120 tahun dan sulit untuk dimintai keterangan karena linglung dan banyak diam.

Baca Juga: Jadi Hukum Mati? Sidang Vonis Hukum Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Kejati Jabar Akan Hadir Dengar Putusan Hakim!

Kini terduga pelaku sudah dikembalikan ke kediamannya dan tak ditahan di kantor polisi.

Tim penyidik pun akan terus mengorek informasi terkait video asusila tersebut dari kedua belah pihak, yakni pelaku dan pengunggah video.