Find Us On Social Media :

'Di Mana Keadilannya? Itu Uang Buruh!' Tak Tinggal Diam Lihat Kisruh Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Maju Sentil Menaker Ida Fauziyah!

By Widy Hastuti Chasanah, Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:40 WIB

Hotman Paris

Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah

Grid.ID- Pengacara kondang Hotman Paris baru-baru ini ikut menyoroti soal hebohnya pencairan JHT di usia 56 tahun.

Tak sekadar menyorot, Hotman Paris bahkan ikut menyentil Menaker Ida Fauziyah.

Lantas seperti apa reaksi Hotman Paris terhadap kisruhnya pencairan JHT di usia 56 tahun.

Seperti diketahui, baru-baru ini publik ramai mengkritik aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan tanpa sebab, hal itu karena terdapat salah satu pasal yang menyebut bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan 100 persen saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Publik pun kecewa lantaran pasal itu dianggap merugikan para pekerja.

Apalagi bila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Mengetahui kehebohan itu, pengacara kondang Hotman Paris pun tak tinggal diam.

Baca Juga: Padahal Demen Pamer Kemesraan dengan Cewek Seksi, Hotman Paris Terang-terangan Sebut Rumah Tangganya dengan Sang Istri Bahagia, Ternyata Gegara Hal Tak Terduga ini

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (19/02/2022), Hotman Paris mempertanyakan soal aturan baru yang dikeluarkan Menaker.

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.

"Intinya, Bu Menteri, dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris.

Tak hanya itu, Hotman juga meminta Menaker untuk merenungkan kondisi buruh apabila di PHK namun harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia."

"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56."

"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman Paris.

Pengacara kondang itu pun tak gentar menyentil keputusan Menaker dan menanyakan sisi keadilan dari keputusan tersebut.

"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK."

Baca Juga: Niat Hati Ingin Merebus Air untuk Lakukan Hal Ini, Hotman Paris Justru Alami Kejadian Tragis sampai Nyaris Buta hingga Tubuhnya Terbakar, Begini Cerita Selengkapnya!

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa tak ada alasan apapun untuk menahan uang orang lain.

Apalagi sampai menahannya sampai puluhan tahun.

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," ujar Hotman Paris.

(*)