Find Us On Social Media :

Viral Suami yang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Siapkan Biaya Persalinan sang Istri Kini Dibebaskan, Warganet Auto Banjir Air Mata!

By Annisa Marifah, Selasa, 22 Februari 2022 | 08:17 WIB

Viral Suami yang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Siapkan Biaya Persalinan sang Istri Kini Dibebaskan, Warganet Auto Banjir Air Mata!

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID — Sebuah video yang menceritakan kisah seorang suami yang melakoni curanmor mendadak viral di media sosial.

Melansir akun Instagram @tentangkita.idn, video yang diunggah akun Tik Tok dengan username @lalaolala ini menarik atensi warganet.

Dalam video itu dikisahkan seorang suami sudah ditahan selama 2 bulan karena mencuri motor.

Korban dari pencurian ini adalah seorang kakek penjual sayur.

Suami ini nekat mencuri motor karena kepepet membutuhkan uang untuk persiapan kelahiran anaknya.

Motor hasil curian ini pun digadaikan Rp 1,5 juta.

Sayangnya karena suami ini sudah tertangkap, ia pun tak bisa menemani istrinya melahirkan.

Alasan suami ini mencuri motor pun membuat korban dan polisi terharu.

Kasus ini pun berakahir damai dan suami ini pun dibebaskan.

Baca Juga: Makam di Sidoarjo Dibongkar dan Dirusak Bikin Geger! Warga Tuding Pelaku Sengaja Curi Tali Pocong Orang yang Meninggal di Malam Jumat Legi Demi Hal Ini

Warganet pun mengomentari peristiwa ini dan ikut terharu.

"Semoga dilancarkan terus rejeki keduanya," tulia akun @asdayss.

"Ikutan nangis gue," tulis akun @cahyaniktifisah.

"Sedih banget, bapaknya masih mau memaafkan, masih banyak orang baik," tulis akun @asih_nurmaya.

Dilansir Grid.ID dari Tribunwow.com pada Senin (21/2/2022), rupanya kejadian ini terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pelaku pencurian motor ini bernama Muhammad Arham yang merupakan warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengungkap bahwa Arham dibebaskan lantaran Restorative Justice.

Restorative Justice sendiri bisa dilakukan jika memenuhi persyaratan ini.

Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.

Baca Juga: Curi Ponsel Demi Sekolah Anak, Pria di Pangkal Pinang Justru Dipeluk Kepala Kejari, Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya

Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin

Sebelumnya pihak polisi sempat tak mempercayai alasan Arham, mereka sempat menurunkan tim intel untuk membuktikan kebenarannya.

"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan," kata Salauddin.

"Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," sambungnya.

"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," lanjutnya.

 

(*)