Find Us On Social Media :

Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara, Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Aset sang Crazy Rich Medan Disita Polisi!

By Novita, Jumat, 25 Februari 2022 | 14:12 WIB

Indra Kenz sosok Crazy Rich Medan yang resmi jadi tersangka

Ancaman tersebut disangkakan berbagai pasal yaitu, Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Lebih lanjut Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Penyidik pun telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ungkap Ramadhan lagi.

Baca Juga: 'Apapun Saya Lakukan Dianggap Hasil Nipu' Indra Kenz Datangi Kepolisian untuk Konsultasi Kasus Pencemaran Nama Baik

Bahkan, seluruh aset kekayaan Indra juga akan disita oleh polisi.

Melansir dari laman Suar.grid.id, sumber kekayaan sang crazy rich Medan antara lain.