Find Us On Social Media :

Demi Dapatkan Barang Ini, Nenek Berusia 61 Tahun Nekat Menculik 2 Bocah di Jakarta Barat hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif di Baliknya!

By Novia, Sabtu, 5 Maret 2022 | 19:51 WIB

Seorang nenek, K (61), menculik dua anak berinisial S dan N di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (3/3/2022) pukul 20.30 WIB.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Kasus penculikan didalangi seorang nenek berusia 61 tahun.

Nenek berinisial K ini disebutkan telah menculik 2 bocah yang masih di bawah umur.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa ini disebutkan telah terjadi pada Kamis (3/3/2022) lalu.

Korban dari nenek K ini diketahui berinisial S (6) dan N (5).

Diungkap Kepolisian Polsek Kembangan, kejadian berlangsung di pasar wilayah Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku diketahui telah mengajak korban ke suatu tempat dengan mengiming-imingi hadiah.

Tertarik dengan makanan dan mainan yang dibawa pelaku, dua bocah polos itu akhirnya mengikuti nenek K.

Kemudian dikutip dari WartaKotaLive.com, Kompol Binsa H Sianturi menjelaskan, anak itu dibawa berjalan sekitar satu kilometer.

Baca Juga: Gadis Backpacker Diculik Anggota Geng Motor dan Dijadikan Budak Pemuas Nafsu, Wajahnya Babak Belur Hingga Matanya Nyaris Dicongkel

Di depan rumah kosong, korban S dan N diminta untuk membuka anting yang dipakainya.

"Jadi dari dua orang korban, satu orang inisial S anting sudah berhasil dilepas, korban N belum," tegasnya, Minggu (5/3/2022).

Meski berhasil, rupanya nenek K itu telah diikuti seorang saksi yang sudah curiga sejak awal.

Karena saksi tersebut mengenal keluarga sang bocah dan wanita lansia itu bukan bagian keluarga dari S dan N, akhirnya ia membuntuti korban dan pelaku.

"Saksi mengikuti atau membuntuti nenek itu sampai di TKP, kemudian saksi meminta bantuan ke warga untuk mengamankan nenek," ujarnya.

Diungkapkan pihak berwajib, motif dari penculikan nenek N ini berniat untuk mengambil perhiasan korban.

Namun, hal itu berhasil digagalkan karena aksi nenek K telah diikuti seorang saksi.

Setelah diamankan warga, nenek tersebut diketahui sebagai tunawisma.

Ia nekat mengambil anting-anting sang bocah dengan tujuan dijual dan mendapat ongkos untuk pulang kampung.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Secara Tragis, Mayat Seorang Wanita di Kota Bandung Ini Menyisakan Teka-teki yang Mengejutkan!

Sebagai tunawisma, nenek 61 tahun itu selama ini mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal serta tidak memiliki keluarga.

"Ketika sudah dijual perhiasan korban, dia niatnya uang itu untuk pulang kampung," ucap Binsar.

Karena aksi penculikan tersebut, kini nenek K disebutkan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara lima tahun.

(*)