Find Us On Social Media :

Hore! Arab Saudi Beri Kelonggaran Aturan Covid-19 Untuk Warganya dan Para Pelancong, Tak Wajib Kenakan Masker di Luar Ruangan dan Karantina Dihapus

By Citra Widani, Minggu, 6 Maret 2022 | 14:14 WIB

Arab Saudi resmi melonggarkan dan mencabut beberapa aturan covid-19 untuk warganya dan para pelancong

Melansir Tribunnews.com, Arab Saudi yang sebelumnya melarang penerbangan langsung dari sejumlah negara seperti Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, dan Afganistan akhirnya kembali diizinkan.

Hal yang menjadi pertimbangan kelonggaran aturan Covid-19 adalah adanya perkembangan situasi epidemiologis yang menurut otoritas kesehatan setempat sudah sangat membaik.

"Tindakan yang diambil berdasarkan pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan yang disesuaikan dengan perkembangan situasi epidemiologis," tulis sumber terkait.

Meski beberapa aturan sudah dicabut dan dilonggarkan, pemerintah Arab Saudi masih mendorong warganya untuk melakukan vaksinasi dosis lengkap termasuk booster.

Tak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga terus menggenjot warganya untuk menerapkan prosedur status kesehatan melalui aplikasi 'Tawakkalna' yang penggunaannya kurang lebih sama dengan 'Peduli Lindungi'.

Seperti berita yang dihimpun sebelumnya, Arab Saudi sempat memberlakukan aturan kepada jemaah umrah maupun haji yang menggunakan vaksin selain yang diakui pemerintahannya untuk karantina selama 3 hari.

Arab Saudi hanya mengakui 6 jenis vaksinasi yaitu Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Semua calon jemaah harus mendapatkan vaksin dengan dosis lengkap, kecuali vaksin jenis Johnson & Johnson yang diperbolehkan 1 dosis saja.

Baca Juga: Siap Menempuh Hidup Baru Bersama Kekasih Tercinta, Inilah Arti Nama Assyifa Nuraini, Adik Ayu Ting Ting yang Akan Menikah

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina."

"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Inilah Arti Nama Ameena Hanna Nur Atta, Anak Pertama Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Ternyata Diambil dari Bahasa Arab

 

(*)