Find Us On Social Media :

'Cuma Terima 10 Juta' Indra Kenz Janjikan Uang Jajan Rp 2 Miliar untuk Sang Kekasih, Vanessa Khong

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 9 Maret 2022 | 13:41 WIB

Konferensi pers kasus dugaan investasi bodong trading binary option di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (9/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sempat dijanjikan akan diberi uang jajan Rp 2 milliar oleh Indra.

Diduga uang tersebut hasil dari kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat Grid.ID temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (9/3/2022).

Namun yang diterima oleh Vanessa Khong hanya Rp 10 juta.

"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," imbuhnya.

Akan tetapi, uang Rp 10 juta yang telah diterima Vanessa berpotensi disita penyidik.

Oleh karena itu, penyidik pun masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait uang tersebut.

Adapun penyitaan dilakukan apabila uang itu terbukti dari hasil kejahatan Indra di Binomo.

Baca Juga: 'Yang Aku Lawan Trafficnya Duitnya Ratusan Miliar' Ichal Muhammad Ungkap Sering Dapat Ancaman Usai Bongkar Sisi Gelap Binary Option

"Kita akan koordinasi terus dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkapnya.

Diketahui bahwa gaya pacaran Indra Kenz dengan kekasihnya selama ini dikenal dengan kemewahan.

Indra Kenz juga tak luput memberikan hadiah mahal kepada sang kekasih.

Selain uang jajan, Indra Kenz juga ternyata pernah membelikan mobil Rolls Royce seharga Rp 9 miliar untuk Vanessa Khong.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, (24/2/2022) lalu.

Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat merupakan investasi bodong dan judi online.

Kini pria asal Medan itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(*)