Find Us On Social Media :

'Kita Tunggu Putusannya' Jalani Sidang, Olivia Nathania Yakin Diputus Bebas Atas Kasus CPNS Bodong!

By Menda Clara Florencia, Kamis, 10 Maret 2022 | 18:25 WIB

Sidang Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Hanya saja Rafly dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus CPNS bodong ini.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

(*)