Find Us On Social Media :

'Saya Nggak Minta', Diberi Rp 50 Juta, Kakak Bocah Kembar Korban Tabrakan di Pangandaran Enggan Terima Uang Santunan dari Pengendara Moge

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 14 Maret 2022 | 09:09 WIB

Ilustrasi moge

"Hasil analisis sementara, kejadian tersebut akibat kelalaian pengendara moge yang mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi," kata Agus yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Usai kejadian tersebut, kedua pelaku pengendara moge diduga berusaha lari dari hukum atas kematian bocah kembar tersebut.

Sebab, kedua pelaku tersebut seakan menganggap kasus itu selesai tanpa ada tuntutan hukum dengan memberi santunan berupa uang Rp 50 juta ke keluarga korban.

Mengutip dari TribunJabar.id, pemberian uang Rp 50 juta berupa santunan itu bahkan dibuat dalam perjanjian tertulis.

Surat perjanjian itu juga diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.

Adapun poin-poin yang termuat dalam surat perjanjiat itu di antaranya, pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Baca Juga: Pengendara Moge Tabrak 2 Anak Kembar yang Hendak Menyeberang Jalan hingga Tewas, Pihak HDCI Bandung Berikan Tanggapan Ini

Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.

Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Sementara itu, kakak korban, Iwa Kartiwa mengaku bahwa ia tidak menerima uang santunan dari pengendara moge yang telah menabrak kedua adiknya.