Find Us On Social Media :

'Padahal Majelis Hakim Tidak Memerintahkan Sidang Online', Kuasa Hukum Kecewa Adam Deni Batal Hadir di Sidang Secara Tatap Muka 

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 15 Maret 2022 | 11:39 WIB

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto bingung karena sidang kliennya jadi secara online.

Padahal pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa. 

"Waktu sidang minggu lalu, majelis juga tidak memerintahkan online kok. Memerintahkan menghadirkan terdakwa," ujar Herwanto saat Grid.ID temui di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).

Dia pun menilai ini ada kesalahan komunikasi dalam persidangan.

"Nah penuntut umum bilang kami akan offline kalau ada penetapan. Kemarin tidak ada perintah buat sidang online juga kan, kalau mau dibalikin," imbuhnya.

Sementara itu ibu Adam Deni, Susiani juga mengungkapkan rasa kecewanya lantaran putranya tidak dihadirkan di sidang secara tatap muka.

Padahal, ia berharap besar bisa bertemu putranya secara langsung. 

"Hari ini saya cukup kecewa sebenarnya, soalnya dari tadi saya nungguin Adam pengin ketemu gitu, ternyata nggak dihadirkan," kata Susiani. 

Baca Juga: 'Saya Nungguin, Kangen Ketemu' Ibunda Adam Deni Kecewa sang Anak Batal Hadiri Sidang Secara Tatap Muka

Susiani rupanya sangat merindukan sang anak. Pasalnya, ia baru sekali berjumpa sejak Adam Deni ditahan kepolisian. 

"Nggak sempat ketemu di Mabes. Baru sempat ketemu sekali," ungkapnya.