Find Us On Social Media :

Rutin Konsumsi Narkoba Sebulan Tiga Kali, Segini Nominal yang Digelontorkan DJ Chantal Dewi

By Hana Futari, Kamis, 17 Maret 2022 | 17:04 WIB

DJ Chantal Dewi saat konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - DJ Chantal Dewi alias CD menambah daftar panjang pekerja dunia hiburan yang terjerembab dalam lembah hitam narkoba.

Chantal Dewi diamankan bersama 3 tersangka lain yang berjenis kelamin laki-laki di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Berdasarkan pemeriksaan urine, Chantal Dewi positif mengonsumsi narkoba jenis metamphetamin atau sabu-sabu.

Dalam proses hukum tersebut, terungkap bahwa Chantal Dewi sudah mengonsumsi narkoba sejak 13 tahun lalu.

"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan pakai narkotika sabu sejak lama, yaitu sejak tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).

Dalam keterangannya, DJ berdarah Ambon dan Jerman itu menggunakan barang haram tersebut di kediamannya.

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di apartemen Hampton Parks," katanya.

Chantal Dewi mengonsumsi narkoba secara rutin 3 kali dalam satu bulan.

Baca Juga: Terkuak! Inilah Sosok DJ Berinisial CD yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

"Yang bersangkutan secara rutin 1 bulan 3 kali (konsumsi narkoba)," lanjutnya.

Terungkap pula nominal yang harus dirogoh Chantal Dewi untuk menggunakan sabu-sabu yang dilakukan 3 kali dalam sebulan.

Barang haram tersebut digunakan Chantal Dewi bersama 3 tersangka lainnya.

"Tersangka membeli barang 1 gram sekitar Rp 1,5 juta dan mereka pakai berempat," ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal.

Dalam satu kali pemakaian, ketiga tersangka itu kurang lebih menghabiskan barang haram tersebut sebanyak 1 gram.

"Satu kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya berarti 3 gram dalam 1 bulan," tutup AKBP Akmal.

Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan Chantal Dewi mengeluarkan uang sebesar Rp 4,5 juta untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Seperti diketahui, Chantal Dewi diamankan pihak kepolisian di Apartemen Hampton Park, Terogong Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) jelang dini hari.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya diamankan di tempat berbeda, yaitu di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (17/3/2022) dini hari.

Baca Juga: Positif Konsumsi Sabu, DJ Chantal Dewi yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dari TKP Chantal Dewi, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, serta 1 unit telepon genggam.

(*)