Find Us On Social Media :

'Ngantuk Gue' Disodorin Banyak Pertanyaan, Reza Arap Ngaku Ngantuk Selama Proses Penyidikan Atas Kasus Doni Salmanan

By Anggita Nasution, Kamis, 17 Maret 2022 | 17:40 WIB

Reza Arap saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(*)