Find Us On Social Media :

Masih Punya Anak Kecil Jadi Alasan Olivia Nathania Minta Dibebaskan Terkait Kasus CPNS Bodong, Korban: Amat Tidak Adil Buat Kami Rakyat Kecil!

By Citra Widani, Jumat, 18 Maret 2022 | 10:04 WIB

Olivia Nathania minta dibebaskan terkait kasus CPNS bodong dengan alasan punya anak kecil

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania digelar kemarin, Kamis (17/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin membacakan pledoi dalam sidang lanjutan agar sang klien dapat dibebaskan dari kurungan penjara.

Poin pertama yang dibacakan Taswin adalah bahwa Olivia Nathania tidak pernah melakukan tindak melawan hukum sebelum kasus ini.

Untuk poin kedua dan ketiga, Olivia Nathania adalah seorang ibu yang masih mempunyai anak kecil berusia 7 tahun yang sangat membutuhkan perhatian dan didikannya.

"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun," kata Aulia Taswin, dikutip dari TribunSeleb.com, Jumat (18/3/2022).

"Yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," imbuhnya.

Sedangkan untuk poin keempat, Taswin mengatakan bahwa Olivia telah mengembalikan Rp 562.700.000 kepada saksi sekaligus korban Agustina Suhartini dan Karnu.

Uang tersebut merupakan uang pembayaran dari ratusan korban yang tertarik mengikuti tes CPNS jalur prestasi seperti yang ditawarkan Olivia.

Lanjut poin kelima, Taswin memastikan bahwa kliennya menyesal dan tak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Kurungan Penjara Oleh Jaksa Terkait Kasus CPNS Bodong, Berperilaku Baik Jadi Alasan yang Meringankan Hukuman 

Apalagi menjadi calo untuk masyarakat mengikuti tes CPNS melalui jalur orang dalam.

"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," tandas Taswin.

Namun, hakim tampaknya kurang mendengar jelas pledoi yang dibacakan pihak terdakwa karena gangguan audio, mengingat sidang ini dilakukan secara daring.

"Apa yang Saudara sampaikan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan, silakan dilanjutkan," kata majelis hakim.

Di sisi lain, korban-korban CPNS bodong Olivia Nathania merasa geram mendengar pledoi yang dibacakan dalam sidang.

Mereka merasa bahwa hakim benar-benar tidak adil jika mengabulkan permintaan putri Nia Daniaty itu.

"Jadi alangkah amat tidak adil buat kami, apalagi kami rakyat kecil yang mencari uang segitu tuh luar biasa," kata Agustina usai persidangan Olivia, dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya juga menyebut bahwa pengakuan Olivia soal uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan adalah uang korban yang memilih mundur sebelum kasus ini tercium.

Sehingga untuk uang korban yang memilih melanjutkan proses perekrutan CPNS bodong belum dikembalikan sama sekali.

Baca Juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Usai Diduga Terlibat Perekrutan CPNS Bodong 

"Karena uang yang dikembalikan di nominal tadi itu kepada korban memang yang mundur sebelum kasus ini meledak, dan orang yang sudah dikembalikan itu tidak ikut serta kembali," tegas Agustina.

Di akhir pembacaan pledoi, kuasa hukum mewakili Olivia meminta maaf kepada semua korban dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini.

Ia juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga yang terkena imbasnya.

"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini."

"Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf," ucap Susanti, kuasa hukum Olivia yang lain.

(*)