Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Optimis Olivia Nathania Bisa Dibebaskan, Jaksa Penuntut Umum Tetap Pada Tuntutan 3,6 Tahun Penjara

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 22 Maret 2022 | 07:29 WIB

Olivia Nathania minta dibebaskan terkait kasus CPNS bodong dengan alasan punya anak kecil

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/03/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum memberikan replik atas pledoi yang disampaikan oleh pihak tergugat.

Sebelumnya, kuasa hukum Olivia Nathania atau Oi memberikan pembelaan atau pledoi setelah dituntut 3.6 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Oi pun mengupayakan pembebasan kliennya dengan memberikan beberapa poin keberatan.

Di antaranya adalah Olivia yang berstatus sebagai ibu, istri, sudah membayarkan sejumlah uang, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.

Sebelumnya, kuasa hukum Oi menyampaikan bahwa pihaknya optimis kliennya bisa bebas.

Kendati demikian, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, menyebutkan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.

Hal ini berdasarkan hasil sidang yang diselenggarakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diiming-imingi Jadi CPNS, Terungkap Korban Penipuan Olivia Nathania Kini Hidup Susah Hingga Harus Ngojek untuk Menyambung Hidup

"Jaksa tetap pada tuntutan," kata Haruno ketika ditemui wartawan pada Senin (21/3/2022).

"Intinya dia merasa tidak bersalah dan minta bebas makanya tetap pada pembelaan itu," lanjutnya.