Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2022 Dipersilahkan, Tapi Pastikan Hal Ini Terlebih Dahulu

By Octa Saputra, Kamis, 24 Maret 2022 | 20:52 WIB

Ilustrasi Mudik Lebaran

Namun aturan bebas tes antigen atau PCR itu, tidak belaku untuk semuanya.

Misalnya tidak berlaku pada orang yang baru menjalankan vaksin pertama.

Bagi yang seperti itu, tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Untuk hasil tes negatif antigen pengambilan sampel 1x24 jam dan PCR dengan hasil negatif, sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.

Selain itu pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tak dapat menerima vaksinasi juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Nah khusus bagi yang miliki kondisi khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat(*)