Find Us On Social Media :

Akhirnya Tampil di Publik! Indra Kenz Mengaku Tak Pernah Punya Niat Menipu Masyarakat: Sayang Sekali Ini Harus Terjadi

By Annisa Dienfitri, Jumat, 25 Maret 2022 | 15:02 WIB

Indra Kenz saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

"Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Tapi saya sekali hal ini harus terjadi," tuturnya.

Melansir kompas.com, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Indra Kenz terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.

Hingga saat ini ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri pada 11 Maret 2022.

(*)