Find Us On Social Media :

Aset Senilai Rp55 Miliar Sudah Disita hingga Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara, Indra Kenz Tegaskan Bakal Bertanggung Jawab

By Annisa Dienfitri, Jumat, 25 Maret 2022 | 16:01 WIB

Indra Kenz dan uang yang disita polisi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Kendati begitu, Indra berharap masyarakat bisa belajar dari kasusnya untuk memilih investasi dengan lebih bijaksana.

Pasalnya menurut Indra, investasi legal maupun ilegal memiliki risikonya masing-masing.

"Ke depannya saya berharap yang terakhir, semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi, baik yang ilegal maupun legal."

"Karena semua investasi memiliki risiko," jelas Indra

Melansir Kompas.com, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo.

Atas perbuatannya, Indra dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri diketahui telah menyita aset milik Indra Kenz sebanyak Rp 55 Miliar.

(*)