Find Us On Social Media :

Melas! Jennifer Dunn Berhenti Rehabilitasi Karena Tak Punya Biaya

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 3 Mei 2018 | 19:55 WIB

Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.

Dari penggeledahan di kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.

(Baca juga: Shafa Harris Murka, Neneknya Ikut Akrab dengan Keluarga Jennifer Dunn)

Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer Dunn.

Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait narkoba.

Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.

(Baca juga: Jennifer Dunn di Penjara, Faisal Harris Dikabarkan Dekat dengan Wanita Lain)

Atas perbuatannya, Jenifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)