Find Us On Social Media :

Putusan Banding Gaga Muhammad Digelar Hari Ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengacara Ungkap Akan Ajukan Kasasi

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 29 Maret 2022 | 13:03 WIB

Apapun putusan banding nanti, pihak Gaga Muhammad ungkap akan mengajukan kasasi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Pihak Gaga Muhammad mengajukan banding atas kasus kecelakaan lalu lintas mendiang Laura Anna.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Melalui pengacara, pihak Gaga Muhammad resmi mengajukan banding pada Senin (24/1/2022) dan menyerahkan memori banding pada ke PN Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).

Setelah hampir dua bulan, sidang putusan banding Gaga Muhammad pun akan diputukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (29/3/2022).

Hal ini disampaikan oleh pengacara Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid, ketika dihubungi oleh Grid.ID pada Senin (28/3/2022).

“Putusannya besok (29/3/2022), tadi dikasih info,” kata Fahmi.

“Sidang di PT (Pengadilan Tinggi) dan sidangnya itu tidak mungkin bisa kita hadiri,” ucap Fahmi lagi.

Walau belum diketahui bagaimana putusan bandingnya, Fahmi telah berencana untuk mengajukan kasasi.

Baca Juga: Dulu Ngaku Santai Anaknya Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Ibunda Gaga Muhammad Minta Keringanan Karena Hal Ini

“Kami nunggu diputus aja. Yang pasti saya akan kasasi apapun keputusannya,” kata Fachmi kepada Grid.ID melalui pesan singkat pada Selasa (29/3/2022).

Ketika ditanya apa yang membuat pihaknya ingin mengajukan kasasi, Fahmi mengaku belum bisa mengungkapkannya.