Find Us On Social Media :

Tak Pandang Bulu, Pelat RF Juga Akan Dikenakan Tilang Bila Terpergok Langgar Batas Kecepatan di Jalan Tol

By Citra Widani, Selasa, 29 Maret 2022 | 20:17 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menjelaskan terkait aturan tilang di jalan tol bertempat di Polda Metro Jaya, Selasa (29.3.2022).

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Tilang dengan metode ETLE (electronic traffic law enforcement) akan dikenakan kepada para pengemudi yang menyetir lebih dari batas kecepatan yang telah ditentukan.

Pengemudi akan mendapatkan tilang ETLE jika mengemudi lebih dari 100 km/jam.

Tak pandang bulu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tilang juga akan dikenakan kepada mobil yang berpelat RF.

"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Jika terdapat mobil berpelat RF melanggar aturan batas kecepatan, maka polisi akan langsung mengirimkan surat pelanggaran tersebut ke instansi terkait.

"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," sambung Sambodo.

Diketahui bahwa kamera ETLE telah dipasang di beberapa titik di tol keluar dan masuk Jakarta.

1. Tol Jakarta - Cikampek2. Tol layang MBZ Jakarta - Cikampek3. Tol Sedyatmo4. Tol dalam kota5. Tol Kunciran - Cengkareng

"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," tutur Sambodo.

Baca Juga: Razia Besar-Besaran Mulai Hari Ini Digelar Polda Metro Jaya, Tidak Ada Tilang Kecuali...

Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan cara kerja ETLE yang rencananya akan segera diberlakukan mulai April.