Sebentar lagi kita akan menginjak bulan suci Ramadan, dokter Reisa pun mengungkap informasi yang penting sebelum Ramadan.
Dokter Reisa terlihat memajang unggahan yang berisi penjelasan tentang apakah vaksin Covid-19 di bulan Ramadan bisa bikin batal puasa.
"Vaksinasi saat bulan Ramadan bikin batal puasa?" tulis Reisa.
Ia pun mengungkap penjelasan panjang terkait Fatwa MUI pada vaksin Covid-19 di bulan Ramadan.
Disebutkan bahwa menerima vaksin Covid-19 saat berpuasa disebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Tahukah kamu
- Berdasarkan Fatwa MUI No. 13 Tahun 2021, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
- Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Namun, MUI juga merekomendaskan bagi umat Islan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
(*)