Find Us On Social Media :

Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Konten Dewasa, Dea Onlyfans Justru Siap Jika Jadi Justice Collaborator yang Memiliki Syarat dan Keuntungan Tersendiri, Apa Itu?

By Mahdiyah, Rabu, 30 Maret 2022 | 10:49 WIB

Dea Onlyfans.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Nama Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kini tengah menjadi perbincangan publik.

Betapa tidak? Dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi di situs Onlyfans.

Diketahui situs tersebut merupakan situs illegal di Indonesia.

Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Selasa (29/3/2022), kendati telah menjadi tersangka, mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri ini justru tidak ditahan oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Dea tidak ditahan meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu, menurut Zulpan dikarenakan permintaan dari pihak keluarga Dea.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," jelasnya.

Bahkan, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Selasa (29/3/2022), Dea bahkan mengaku siap jika menjadi justice collaborator untuk polisi.

Baca Juga: Raup Pundi-pundi Rupiah Mencapai Rp 20 Juta per Bulan dari Konten 'Panas', Inilah Arti Nama Dea Onlyfans, Mahasiswi Semarang yang Kini Jadi Tersangka

"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi kolaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," jelas pengacara Dea, Herlambang.

Lalu, apa sebenarnya justice collaborator itu?

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (29/3/2022), justice collaborator itu sendiri adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu yang dinilai terorganisir.

Dalam hal ini, jika Dea Onlyfans menjadi justice collaborator, maka dirinya bekerja sama dengan kepolisian untuk membongkar kasus pornografi yang terjadi di Indonesia.

Namun, untuk menjadi justice collaborator ini, harus ada beberapa syarat yang dipenuhi.

Berikut ini syarat untuk menjadi justice collaborator:

- Menjadi salah satu pelaku tindak pidana yang tengah diselidiki

- Telah mengakui kejahatannya

- Bukan pelaku utama dalam kasus tersebut

Baca Juga: Wow! Dea Onlyfans Raup Untung hingga Rp 20 Juta dari Penjualan Foto dan Video dewasa

- Dan harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan

- Kemudian, keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya oleh justice collaborator ini dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Selain itu, ada keuntungan yang bisa didapatkan oleh seseorang yang bersedia menjadi justice collaborator, antara lain:

- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka yang diungkap tindak pidananya, termasuk dipisah dengan pelaku yang diungkapnya

- Pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan

- Memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkapnya.

 

(*)