Find Us On Social Media :

Dukung Upaya Kepolisian, Xendit Telah Bekukan Akun Milik Tersangka Penipuan Investasi Ilegal Indra Kenz!

By Annisa Dienfitri, Kamis, 31 Maret 2022 | 11:41 WIB

Barang bukti penipuan investasi ilegal Binomo Indra Kenz yang disita polisi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti aset sitaan milik afiliator trading binary option Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma.

Selain uang tunai lebih dari Rp 1,2 miliar, Indra Kenz memiliki aset dalam bentuk mata uang kripto berjumlah lebih dari Rp 200 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk aliran dana dari luar negeri yang masuk melalui alat pembayaran Xendit.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Di kripto kita sudah komunikasi dengan temen-temen marketplace Indodax, kita sudah mendapatkan dana di sana, sudah kita sita sebanyak 200 sekian juta."

"Juga dari Xendit, salah satu payment gateway, diduga ada beberapa dana dari luar negeri, kita masih tracing," jelas Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Selain Indra Kenz, polisi juga menduga masih ada tersangka lain di kasus penipuan binary option Binomo.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Profesi Ayah Indra Kenz yang Ikut Diperiksa Bareskrim Polri

Karena itu, polisi tengah mengembangkan kasus penipuan binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kenz tersebut.

"Kami tidak berhenti di sini saja. Kami lagi mengembangkan terkait dengan tersangka lainnya yang kami duga masih ada," sambungnya.

(*)