Find Us On Social Media :

Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah, Kemenperin Bentuk Satgas dengan Polri, Harga Tetap Rp14 Ribu Per Liter

By Mentari Aprelia, Selasa, 5 April 2022 | 13:50 WIB

Ilustrasi minyak goreng

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Langkanya minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia sejak beberapa akhir tahun 2021 membuat masyarakat menjerit.

Celakanya, kelangkaan tersebut juga berujung pada melambungnya harga minyak goreng di pasaran.

Dikutip dari Tribunnews, Selasa (5/4/2022), minyak goreng kemasan memang sempat dibanderol seharga Rp 14.000 di toko ritel sejak 19 Januari 2022.

Terutama toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), seperti Hypermart hingga Indomaret.

Sedangkan demi mengatasi mahalnya minyak goreng di pasaran, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (5/4/2022), penetapan HET tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Terhitung sejak 1 Februari 2022, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Untuk minyak goreng curah, harganya ditetapkan Rp 11.500 per liter. Kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter.

Sedangkan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Digelar Besok Pagi, Intip Isi Goodie Bag Oscar 2022 Senilai Rp 1,4 Miliar, Ada Hadiah Sebidang Tanah hingga Minyak Zaitun Campuran Emas

Akan tetapi, rupanya keputusan tersebut membuat ketersediaan minyak goreng di pasaran semakin langka.

Ujungnya, pada 16 Maret 2022 pemerintah resmi mencabut peraturan tentang HET minyak goreng.

Pengumuman tentang dicabutnya ketetapan HET disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurut Hartarto, pemerintah hanya akan menyubsidi minyak kelapa sawit curah seharga Rp 14.000 per liter.

Menindaklanjuti peraturan baru ini, dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (5/4/2022), Polri bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian pun membentuk satuan tugas (satgas).

Satgas bertugas untuk mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng curah.

Harapannya, tentu supaya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.

Satgas akan ditempatkan mulai dari kantor pusat produsen, tempat produksi minyak goreng, hingga ke tingkat pengecer.

Baca Juga: Modalnya Cuma Sabun Cuci Piring, Noda Minyak Pada Pakaian Ternyata Bisa Hilang dalam Sekejap, Ibu-ibu Bakal Girang Kalau Tahu!

 

(*)