Find Us On Social Media :

Diperiksa Selama Lebih dari 9 Jam, Guru Trading Indra Kenz Turut Jadi Tersangka

By Menda Clara Florencia, Selasa, 5 April 2022 | 16:15 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Guru trading Indra Kenz, Fakarich resmi ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 9 jam.

Penyidik Mabes Polri mencecar Fakarich dengan 40 pertanyaan selama pemeriksaan tersebut.

"Saudara F statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, kemudian dilakukan penangkapan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Setelah diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 9 jam, penyidik melakukan gelar perkara atas Fakarich.

Setelah itu, penyidik menaikkan status Fakarich menjadi tersangka.

Fakarich kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Polisi langsung melakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

"Sekitar pukul 20.00 WIB melakukan gelar perkara untuk menentukan stasus hukum dari saudara F," lanjut Gatot.

Baca Juga: Nyaris Terjebak Lubang Hitam Trading Binomo yang Didalangi Indra Kenz, Komedian Denny Cagur Ungkap Sindikat Mencurigakan: Cukup Tunggu 3-6 Jam, Profit Langsung Masuk!

"Kemudian, malam itu juga, saudara F statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.

Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.