Find Us On Social Media :

Resmi Berlaku Tilang Elektronik di Jalan Tol, Jangan Ngebut Atau Mau Bayar Denda Rp500 Ribu?

By Octa Saputra, Selasa, 5 April 2022 | 20:11 WIB

Enggak main-main, sanksi pelanggaran tilang elektronik di jalan tol bisa bikin dompet bolong dan dipenjara. (foto ilustrasi)

Pasalnya, kamera tilang elektronik bakal jepret pelanggar batas kecepatan.

FYI nih ya, hari pertama penerapan langsung terjaring 19 mobil pelanggar yang tertangkap kamera melanggar aturan tersebut.

Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj) yang artinya melebihi batas kecepatan maksimal.

"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," ucap Kepala Subdirektorat

Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, (3/4/2022).

Selain mobil ngebut, tilang elektronik di jalan tol berlaku bagi  truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL)(*)