Find Us On Social Media :

Mahasiswa Meregang Nyawa Seketika Usai Kemaluannya Ditendang dan Dianiaya Senior, Sang Ibu Meraung Minta Pelaku Dihukum Mati

By None, Jumat, 8 April 2022 | 10:12 WIB

Ibu mahasiswa korban penganiayaan menangis menyaksikan olah TKP

Grid.ID - Satu lagi mahasiswa tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan senior.

Seorang mahasiswa Universitas Taman Siswa (UNITAS) di Palembang, Sumatera Selatan kejang-kejang dan tewas usai mendapat kekerasan.

Sebelum meninggal, mahasiswa itu sempat mendapatkan kekerasan dari seniornya saat menjalani Diksar Menwa.

Melansir Kompas.com dan Sripoku, kejadian nahas ini terjadi pada 16 Oktober 2019 lalu.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya mahasiswa tersebut.

Ketiga tersangka merupakan senior korban dari Menwa yang berasal dari Universitas Muhammadiyah, Palembang.

Ketiga tersangka tersebut adalah R, IS dan KI.

Diketahui panitia diksar berasal dari mahasiswa Muhammadiyah Palembang, sedangkan pesertanya dari UNITAS.

Diketahui, selama acara diksar berlangsung, terlihat jelas adanya tindak kekerasan yang terjadi pada korban dari ketiga seniornya tersebut.

Baca Juga: Dibilang Cengeng Sampai Dipanggilkan Dukun Jelang Mengembuskan Napas Terakhir, Fakta-Fakta Mengejutkan Baru Mahasiswa UNS yang Meninggal Dunia saat Ikut Diklat Menwa Terkuak 

Akibat tindak kekerasan itu, Muhammad Akbar jatuh dan teguling ke tanah hingga membutuhkan bantuan medis.

Melansir Sripoku, reka adegan rekontruksi kasus pun telah digelar oleh Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Reka adegan diikuti oleh tiga tersangka, puluhan saksi, jaksa penuntut dari Kejari Ogan Ilir dan penasihat hukum tersangka serta keluarga korban.

Puluhan personel polisi yang berseragam maupun pakaian sipil mengawal reka adegan yang disaksikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi.

Berdasarkan kesaksian para saksi mata, Muhammad Akbar sempat berteriak-teriak kesakitan saat menjalani diksar Menwa.

"Saya sempat menenangkan Akbar (korban), yang berteriak-teriak setelah mendapat materi.

Ia teriak meluapkan emosinya, dalam posisi terbaring," ujar salah seorang saksi yang juga Ketua Satuan Menwa Taman Siswa, Agustinus.

Saksi juga menyebut korban sempat diikat kakinya oleh salah satu senior.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, berdasarkan pengakuan pelaku yang mengikat, tindakan itu ia lakukan untuk meluruskan kaki korban yang keram dan tak bisa berjalan.

Baca Juga: 2 Panitia Diklat Menwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Gilang Endi dan Ditangkap Paksa di Area Kampus, Begini Respon Rektor UNS 

Tak hanya mengikat kaki korban dengan tali, dalam rekonstruksi yang dilakukan, salah satu senior menendang kemaluan korban dari belakang.

Hal itu ia lakukan dengan dalih pendisplinan saat korban hendak beraktivitas pagi.

Akibat tendangan tersebut, korban sempat terguling di lapangan sambil memegang kemaluannya dengan ekspresi kesakitan.

Tak lama dari aksi tersebut, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat.

Namun sayang, rupanya nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Melansir Sripoku, saat menyaksikan reka adegan kasus kekerasan yang membunuh anaknya, ibunda Muhammad Akbar tak berhenti-hentinya menangis.

Sesekali ia melampiaskan amarahnya kepada 3 tersangka kasus pembunuhan anaknya.

"Kejam sekali kalian, anak saya kalian perlakukan seperti itu.

Anak saya di sini untuk pendidikan, kenyataannya dia disiksa," teriak Ibunda Muhammad Akbar dari pinggir garis pembatas.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Gilang Endi Saat Diklat Menwa UNS, Ternyata Tersangka Sempat Marah Saat Korban Kejang-kejang 

Ibu korban meminta kepada aparat, untuk menegakkan keadilan kepada siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ibunda Muhammad Akbar berharap pula agar jika ada tersangka lain yang terlibat, untuk diproses secara hukum.

"Harapan saya kepada ketiga tersangka dihukum mati," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Anaknya Tewas Kejang-kejang Usai Kemaluannya Habis Ditendangi dengan Alasan Sepele, Ibu Mahasiswa Histeris Minta Pelaku Dihukum Mati

(*)