Find Us On Social Media :

Ini Alasan Tubagus Joddy Dapat Keringanan Hukuman dari 7 Tahun Menjadi 5 Tahun, Polda Jatim Bongkar Kelakuannya Selama di Balik Jeruji Besi

By Citra Widani, Rabu, 13 April 2022 | 09:11 WIB

Tubagus Joddy ketika menghadiri sidang kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Joddy divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada sidang yang digelar pada Senin (11/4/2022).

Vonis ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Tubagus Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ketua Mejlis Hakim Bambang Setyawan didampingi dengan jakim Joni Mauludin Saputra dan Sudirman mengetuk palu hukuman 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Selain hukuman penjara selama 5 tahun, Tubagus Joddy juga diminta untuk membayar denda sebanyak Rp 10 juta serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya dicabut.

Hakim menilai bahwa Joddy telah terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga hukuman ini dirasa pas dan adil untuk Joddy yang telah menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Majelis menyebut bahwa hal yang memberatkan vonis Joddy adalah karena perbuatannya, seorang anak harus kehilangan kedua orang tuanya.

Perbuatan Joddy juga membuat masyarakat semakin resah apalagi ketika melaju di jalan tol.

Baca Juga: Sempat Dituntut Hukuman Penjara 7 Tahun, Terkuak Penyebab Tubagus Joddy Kini Divonis Bui 5 Tahun, Ternyata Hal Ini Ringankan Hukuman Sopir Mendiang Vanessa Angel

Apabila Joddy tak mampu membayar denda Rp 10 juta, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 bulan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat."

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," tandas Bambang.

Sedangkan hal yang meringankan vonis Joddy adalah karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Joddy juga belum pernah menerima hukuman pidana dan berurusan dengan kepolisian.

Satu lagi hal yang meringankan hukuman Joddy adalah karena pihak keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah memaafkan kesalahannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya."

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Melansir Tribun Seleb.com, kondisi Joddy selama di dalam lapas cenderung menjadi lebih positif.

Ia menjadi lebih giat beribadah dan menjadi sosok yang lebih tenang, meskipun sempat merasa depresi.

Baca Juga: Vonis Joddy Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa, Faisal Langsung Beri Respon Begini, Ayah Mendiang Bibi Ardiansyah Singgung Perihal Perasaan Sopir Putranya

"Dia juga aktif beribadah dan lebih tenang sekarang. Karena mungkin menyesali kejadian selama ini dia lakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli.

(*)