Find Us On Social Media :

Bejat! Nekat Nodai Santriwatinya Sendiri, Pengasuh Pesantren di Mojokerto Divonis 13 Tahun Kurungan Penjara

By Citra Widani, Rabu, 13 April 2022 | 14:25 WIB

Seorang pengasuh pesantren di Mojokerto, Jawa Timur saat menjalani sidang vonis atas kasus pencabulan santriwati pada Selasa (12/4/2022).

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Achmad Muhlis (52) divonis 13 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

Vonis ini merupakan buntut dari aksi bejat Achmad Muhlis yang tega mencabuli santriwatinya yang mengemban ilmu di pesantren.

Hakim memvonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, Achmad juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara jika tak mampu menebusnya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mojokerto, Ardiyani, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Achmad terbukti telah mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya yang masih di bawah umur.

Tak hanya 1 santriwati, Achmad juga mencabuli 4 santriwati lain dalam kurun waktu 3 tahun yani sejak 2018 hingga 2021.

Hal-hal yang meringankan vonis Achmad adalah bahwa terdakwa tidak pernah dihukum karena kasus pidana.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah karena Achmad tak pernah mau mengakui perbuatannya selama persidangan.

Baca Juga: Kabur Lewat Jendela dalam Keadaan Telanjang Bulat, Selingkuhan Ini Coba Meloloskan Diri Usai Kepergok Lakukan Aksi Cabul dengan Istri Orang, Suami Sah Nekat Lakukan Hal Ngeri ini

Achmad juga selalu membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).