Find Us On Social Media :

Adik Mendiang Vanessa Angel, Mayang Disangkakan Pasal Berlapis Atas Laporan Pihak Skincare Tan Skin

By Anggita Nasution, Rabu, 13 April 2022 | 18:19 WIB

Mayang

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Pihak Tan Skin yang diwakili Gladys bersama kuasa hukumnya, Machi Ahmad menyambangi kriminal khusus Polda Metro Jaya, terkait laporan terhadap Mayang.

Adik mendiang Vanessa Angel itu harus siap berurusan dengan hukum setelah melakukan review skincare Tan Skin, yang dinilai memiliki unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Akibatnya, Mayang disangkakan pasal berlapis dan pihak Tan Skin tak membuka peluang damai.

"Undang-undang yang dikenakan itu pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan UU tahun 2008 dan pasal 310 311 KUHP tentang hukum pidana," ucap Machi selaku kuasa hukum Tan Skin di Krimsus Polda Metro Jaya, Rabu (13/4/2022).

Karena kasus ini, Tan Skin mengalami kerugian material dan immaterial.

Sehingga Tan Skin berharap akan ada tambahan pasal baru tentang kerugian yang dialami.

"Sekarang produk skincarenya menurun, tapi produk lainnya kaya merchandise yang naik, tapi skincarenya turun banget," ujar Gladys.

"Nanti saat pemeriksaan kita tambahkan bukti-bukti yang terkait dengan kerugian, nanti biar penyelidik apakah bisa menemukan atau menambahkan pasal 36 UU ITE yang tentang kerugian akibat postingan tersebut," tutup Machi Ahmad.

Baca Juga: Resmi Dipolisikan Produk Perawatan Wajah, Mayang Adik Vanessa Angel Terancam 4 Tahun Penjara

Seperti diketahui, pihak Tan Skin baru-baru ini melaporkan adik Mayang.

Adik mendiang Vanessa Angel itu dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Instagram, dengan membuat konten yang menyatakan bahwa kulitnya meradang dan berjerawat setelah memakai produk kosmetik Tan Skin.