Find Us On Social Media :

'Anak Saya Ini Tidak Akan Kembali' Tubagus Joddy Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, H Faisal Berharap Itu Cukup Membuat sang Sopir Jera

By Annisa Dienfitri, Jumat, 15 April 2022 | 07:36 WIB

H Faisal di acara live Rumpi Trans TV

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Ayah mendiang Bibi Andriansyah, H Faisal, menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Tubagus Joddy.

Sebagai informasi, melansir dari Kompas.TV, sopir kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah itu divonis 5 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan hakim dalam sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan.

Menurut H Faisal, hukuman 5 tahun penjara untuk sopir yang menewaskan putra kandung dan menantunya itu sudah cukup.

"Bagi saya sih sudah saya terima itu, tak ada masalah. Saya sudah menyerahkan pada pihak pengadilan," kata Faisal saat live Rumpi TransTV, Kamis (14/4/2022).

"Dengan adanya hukuman selama sekian, saya rasa cukup lah untuk membuat dia jera," tegasnya.

Meski kecelakaan tersebut telah merenggut nyawa Bibi dan Vanessa, Faisal enggan jika Tubagus Joddy harus dikurung terlalu lama.

Baca Juga: 'Seperti Ada Pihak di Belakang', Padahal Awalnya Merasa Klop Tanpa Masalah dengan Besan, Faisal Justru Heran dengan Perubahan Perilaku Doddy Sudrajat

Lanjut Faisal, hukuman seberat apapun untuk Joddy, tak akan mengembalikan nyawa Bibi dan Vanessa.

"Saya gak ingin juga dia sampai binasa dihukum. Karena yang namanya anak saya ini tidak akan kembali," ucapnya lagi.