Find Us On Social Media :

Pengin Tahu Besaran THR Lebaran 2022 Presiden dan Wakil Presiden Indonesia? Ternyata Segini Jatah yang Diterima Orang Nomor Satu di Indonesia, Jangan Kaget

By None, Rabu, 20 April 2022 | 19:53 WIB

Pengin Tahu Besaran THR Lebaran 2022 Presiden dan Wakil Presiden Indonesia? Ternyata Segini Jatah yang Diterima Orang Nomor Satu di Indonesia, Jangan Kaget

Grid.ID - Pengin tahu besaran gaji THR lebaran 2022 yang diterima presiden dan wakil presiden Indonesia?

Ternyata segini THR lebaran 2022 yang diterima presiden dan wakil presiden Indonesia.

Jangan kaget lihat nominal THR lebaran 2022 yang diterima presiden dan wakil presiden Indonesia.

Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Pencairan THR PNS hingga pensiunan rencananya akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.

Komposisi THR PNS tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Dengan demikian, THR PNS akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.

Kemudian, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Selain ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin juga akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Baca Juga: Berani Sebut Presiden Jokowi Kurang Gizi, Kaesang Pangarep Bongkar Habis Penyebab Sang Ayah Makin Kelihatan Kurus, Ternyata ini Alasannya

Lalu, berapa besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.