Find Us On Social Media :

Ini Alasan Advokat Muda Indonesia Bergerak Layangkan Somasi Terhadap Hotman Paris

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 26 April 2022 | 06:10 WIB

Organisasi naungan Peradi Advokat Muda Indonesia Bergerak telah resmi melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Hotman Paris diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi Perhimpunan Pengacara Indonesia (Peradi) yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.

Andi Ryza Fardiansyah selaku koordinator Advokat Muda Bergerak Indonesia (AMIB) mengatakan, Hotman Paris menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.

"Merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tidak tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Andi saat press confrence di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Menurutnya tindakan Hotman bisa mencederai profesi advokat. 

Karena pernyataan Hotman yang sebut kartu tidak sahnya advokat pun bisa mengancam profesi tersebut.

"Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia," kata Andi.

"Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami," ucap Andi melanjutkan.

Tak hanya itu, Hotman dinilai tidak mencerminkan profesi advokat seperti tidak menjaga wibawa seorang pengacara.

"Menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa sewenang-wenang terhadap perempuan," ucapnya lagi.

Baca Juga: Ngaku Setia Walaupun Punya 42 Aspri Cantik dan Seksi, Hotman Paris Kenang Kembali Momen Pertemuan Pertama dengan Sang Istri di Kampus

Dengan begitu, dalam somasi terbuka ini, Hotman Paris diminta meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak hingga elektronik.