Find Us On Social Media :

Hotman Paris Dianggap Tak Melanggar Kode Etik Advokasi Asalkan Bukan Wanita di Bawah Umur dan dapat Izin, Tapi Kok Merekrut Aspri Usia 16 Tahun?

By Menda Clara Florencia, Selasa, 26 April 2022 | 20:09 WIB

Hotman Paris

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Hotman Paris bolak-balik meyakinkan diri jika dia tidak sedang melakukan pelanggaran kode etik advokat karena berjoget dengan beberapa asisten pribadinya.

Dia pun meminta beberapa pandangan dari teman seprofesinya.

Termasuk tadi, Hotman meminta tanggapan Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso soal aktivitas jogetnya itu.

Sugeng Teguh berpendapat kalau Hotman sejauh ini tidak melanggar kode etik advokat.

Tapi asalkan tidak melebihi pakem yang sudah dibuat. Apa saja?

1. Tidak Sedang Menangani Perkara

Hotman Paris sah-sah saja berjoget dengan aspri atau wanita siapa pun, selama sedang tidak menjalankan profesi sebagai advokat.

"Kalau beliaunya berjoget-joget dengan kliennya, misalnya lagi menangani perkara, nah itu melanggar kode etik," kata Sugeng.

2. Tidak Menggunakan Narkoba

Meski pun sedang tidak menangani perkara, dalam kode etik advokasi, Sugeng mengatakan seorang odvokat dilarang menjadi pengguna narkoba.

Baca Juga: Belum Puas Juga, Hotman Paris Kembali Tanyakan Soal Joget Bareng Aspri ke Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia