Find Us On Social Media :

'Bisa Terancam', Heboh Pernikahan Dini Gadis Belia dan Pria yang Berjarak 39 Tahun, Wakil Gubernur NTB Sampai Buka Suara, Sebut Ada Sanksi

By Mahdiyah, Jumat, 29 April 2022 | 05:30 WIB

Foto Sapar dan Sahim, Pasutri yang terpaut usia 39 tahun.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Pernikahan gadis belia berusia 16 tahun dengan pria berumur 55 tahun di Lombok masih menyita perhatian publik.

Pasangan suami istri tersebut adalah Sapar (55) dan Sahmin (16).

Dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Kamis (28/4/2022), pernikahan keduanya diketahui digelar pada Jumat (22/4/2022) lalu.

Pernikahan itu digelar tepat tiga hari setelah Sapar pulang dari merantau di Negeri Jiran Malaysia.

Awalnya, keduanya berkenalan via sosial media Facebook.

Sapar sendiri mengungkap alasannya nekat mempersunting gadis 16 tahun itu.

Ia mengaku ingin menjadi suami sekaligus ayah untuk sang istri yang sudah menjadi yatim.

"Dia ini (Sahmin) adalah anak yatim. Ayahnya yang merupakan orang ia cintai itu meninggal. Tentu saya akan berusaha menjadi sosok ayah sekaligus suami bagi dia. Saya pasti bisa," ujarnya.

Baca Juga: 'Berkali-kali Selalu Diingatkan', Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Menohok Ini Tanggapi Kasus Bupati Bogor Ade Yasin yang Diamankan KPK

Meski pernikahannya menjadi pro dan kontra di masyarakat, Sapar mengaku enggan memikirkannya.

Bahkan, dirinya berharap agar pernikahannya yang ke - 9 ini menjadi pernikahan terakhirnya.

"Saya berharap ini menjadi pernikahan yang terakhir bagi saya karena saya sebelumnya gagal membina rumah tangga," lanjutnya.

"Saya akan terus membahagiakan Sahmin sebagai tanggung jawab saya sebagai seorang suami," sambung Sapar.

Pernikahan dengan jarak usia 39 tahun ini tentu menjadi perhatian banyak orang.

Pasalnya, sang mempelai perempuan yakni Sahmin, masih berada di bawah umur.

Dikutip Grid.ID dari TribunLombok.com pada Kamis (28/4/2022), Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Sitti Rohmi Djalilah pun sampai buka suara terkait adanya pernikahan dini itu.

Dirinya mengungkap bahwa ada sanksi bagi pihak-pihak yang mempermudah adanya pernikahan di bawah umur ini.

Pasalnya, seharusnya usia 16 tahun belum memenuhi syarat perempuan untuk menikah.

Baca Juga: 3 Kilometer Ditempuh dalam 3 Jam, Kemenhub Minta Maaf Soal Kemacetan Parah di Pelabuhan Merak

"Siapa yang memudahkan itu juga bisa terancam," ujarnya.

Kendati begitu, Rohmi mengungkap bahwa dirinya belum mendapatkan laporan mengenai kasus Sapar dan Sahmin ini.

"Saya sendiri belum update ini," ujarnya.

Bahkan, pernikahan dini ini pun membuat pemerintah merasa kecolongan.

Bukan tanpa sebab, pasalnya selama ini pemerintah sudah berupaya mencegah adanya pernikahan dini.

"Nah ini sebenarnya yang membuat kita kian terpuruk," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, pernikahan Sapar dan Sahmin yang sudah terlanjur terjadi ini harusnya segera ditangani oleh pemerintah kabupaten.

"Ya makanya yang paling dekat menangani langsung di depan mata harusnya mengetahui kasusnya," jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Acara Pernikahan, Pria yang Hilang Selama 10 Tahun Ditemukan Sudah Dalam Kondisi Mengenaskan di Rumah Mantan Pacar, Ini yang Terjadi!

(*)