Find Us On Social Media :

Pamit Bekerja pada Suami, Wanita ini Tewas di Dalam Kandang Buaya dengan Tangan dan Mulut Dilakban, Pelakunya Orang Tak Terduga!

By None, Selasa, 3 Mei 2022 | 07:25 WIB

Korban wanita yang dibuang ke kandang buaya dan pelaku pembunuhan

Grid.ID - Seorang wanita tergeletak tak bernyawa di kandang buaya yang berlokasi di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kondisi jasad wanita di dalam kandang buaya itu mengenaskan dengan posisi tangan dan mulut dilakban.

Diduga kuat bila wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

Suami korban pun syok mengetahui istrinya berakhir dalam kondisi mengenaskan.

Pasalnya, sebelum tewas, wanita itu sempat meminta izin kepada suami untuk berangkat bekerja.

Penemuan jasad wanita di kandang buaya itu telah dikonfirmasi Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto.

Ditemukan dalam kondisi tak wajar, Edy Setyanto menduga kuat jasad wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

"Yang bersangkutan ditemukan dengan keadaan tangan terikat lakban, mulut juga diikat lakban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto saat diwawancarai Kompas TV, Sabtu (24/10/2020).

Saat ini jasad malang itu telah dievakuasi ke RSUD Abdul Rivai Berau untuk dilakukan otopsi.

Baca Juga: Bisa Mencerahkan Kulit dan Sebagai Mencegah Jerawat, Berikut 4 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah dan Cara Penggunanaannya

Melansir informasi lebih lanjut dari TribunewsBogor.com Senin (26/10/2020), akhirnya jenazah yang tewas di dalam kandang buaya itu telah ditemukan identitasnya.

Berusia 25 tahun, korban disebutkan bernama Fransiska.

Usut punya usut, Fransiska rupanya seorang perantau yang tengah mengadu nasib di Berau, Kalimantan Timur.

"(Fransiska) pendatang dari Jawa yang kebetulan bekerja di Berau," ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto.

Ya, selama ini Fransiska diketahui merupakan pekerja lepas atau freelance di sebuah cafe yang berada di wilayah Berau.

Kendati demikian, sampai saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus terhadap 10 saksi dari keluarga, suami, dan teman korban.

Sementara itu, AKBP Rido Doly mengatakan informasi yang diperoleh dari suaminya, korban terakhir kali diakui pamit untuk pergi bekerja.

Sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa (20/10/2020), korban disebutkan berpamitan dengan suaminya untuk bekerja.

Namun, sampai Rabu (21/10/2020) pukul 16.00 Wita, korban dikabarkan tak kunjung pulang.

Baca Juga: The Real Buaya Buntung! Pria Ini Pacari 19 Cewe Sampe Ada yang Hamil dan Porotin Habis-habisan Alias Numpang Idup Doang padahal Ngaku Anak Orang Kaya, Begini Akhirnya

Alhasil pihak keluarga semakin dibuat syok saat korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Saat ditemukan, AKP Rido Doly meyakini sebenarnya FS masih berpakaian lengkap.

"Dia ada pakaian, tapi mungkin saat dilempar rok lepas," kata AKP Rido Doly.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan CCTV untuk mendalami jejak kasus yang menewaskan Fransiska mulai dari keluar rumah hingga ke cafe.

Identitas Pelaku

Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial RA sebagai tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Fransisca.

Melansir Kompas.tv, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebelum pembunuhan terjadi.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan korban kesal karena menerima bayaran yang tidak sesuai.

Lalu korban sempat mengancam pelaku akan membocorkan hubungan mereka ke keluarga pelaku RA.

Baca Juga: Arti Mimpi tentang Buaya, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Bahaya hingga Peringatan, Kok Bisa Sih?

Tak diterima diancam, pelaku kemudian menjerat leher korban dengan sebuah tali di dalam mobil.

Setelah membunuh korban di dalam mobil, pelaku kemudian membuang jasad korban di Mayang Mangurai, di pinggir kolam buaya, Rabu (22/10/2020).

Pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan milik keluarga pelaku di wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Tersangka dijerat 2 pasal, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Pamit Kerja Tapi Tak Kunjung Pulang, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di dalam Kandang Buaya dengan Tangan dan Mulut Terlakban

(*)