"Itu fitnah dan pansos (panjat sosial). Saya akan laporkan ke polisi timnya dan pengacaranya juga," ujar Hotman Paris saat dihubungi awak media, Jumat (29/4/2022).
Kuasa hukum Iqlima Kim, Razman Arif Nasution memberikan waktu 7 hari kepada Hotman Paris untuk menunjukkan iktikad baik soal permasalahan tersebut.
Akan tetapi Hotman Paris tampaknya tak ingin menunggu waktu 7 hari untuk bersikap.
Dia pun akan segera mengambil jalur hukum secepatnya.
"Enggak usah 7 kali (24 jam). Sebelum tujuh hari gue yang laporin pengacaranya," kata Hotman Paris.
(*)