Find Us On Social Media :

Latihan Silat Berujung Maut, Seorang Pemuda di Karanganyar Meninggal Dunia Diduga Karena Terkena Pukulan dan Tendangan Pelatih

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 9 Mei 2022 | 08:39 WIB

ilustrasi jenazah

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang pemuda di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, meninggal dunia usai mengikuti latihan silat.

Pemuda itu diketahui bernama Agil Hariyaji, warga Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Pemuda berusia 21 tahun itu meninggal dunia seusai mengikuti latihan silat di Lapangan Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, pada Kamis (5/5/2022) malam.

Diduga Agil Hariyaji meninggal dunia karena penganiayaan akibat terkena pukulan dan tendangan dari pelatih saat latihan silat.

Melansir dari Tribunnews.com, Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, setibanya di lokasi, polisi mendapati ada darah yang keluar dari mulut korban.

Kompol Purbo menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa keterangan dari 11 saksi.

Berdasarkan keterangan para saksi itu, korban sempat menerima pukulan dan tendangan dari salah seorang pelatih, dan seketika jatuh, lalu kejang-kejang.

"Dari hasil keterangan sementara, saksi menyebutkan bahwa korban sempat menerima pukulan dan tendangan dari satu pelatih," kata Purbo yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Gara-gara Posisi Tidur, Suami di Palembang Nekat Aniaya Istri hingga Babak Belur di Hari Raya Idul Fitri 2022

"Seketika itu korban jatuh kemudian kejang-kejang," imbuhnya.

Saat itu juga, korban langsung dibawa menuju ke Puskesmas Kerjo, namun sayang nyawanya tak tertolong.

Berdasarkan keterangan para saksi, korban menerima tendangan dan pukulan di badan bagian depan.

Karena itu merupakan proses dari latihan silat, korban pun tak terhitung sudah berapa kali menerima pukulan dan tendangan dari kejadian tersebut.

Namun, Kompol Purbo mengatakan, pelatih berinisial S adalah orang terakhir yang melakukan tendangan dan pukulan.

"Yang terakhir melakukan tendangan dan pukulan adalah S, selaku pelatih," kata Purbo.

"Tentu kami juga harus melihat apa karena yang dilakukan S itu atau komulatif kegiatan latihan," jelasnya.

Mengutip dari Kompas.com, setelah dilakukan penyelidikan, Polres Karanganyar menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Agil Hariyaji.

Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mengatakan, S terbukti melakukan tindakan kekerasan berupa memukul dan menendang korban.

Baca Juga: Miris! Cuma Gegara Makanan Terlalu Asin, Pria Ini Tega Aniaya dan Cekik Istrinya Sendiri hingga Meregang Nyawa, Begini Kronologinya

Pihaknya bahkan telah mengamankan 2 alat bukti.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti cukup kuat. Namun tidak bisa diungkapkan guna penyelidikan dan pembuktian saat pengadilan," kata Agung yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Akibat perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun dan subsider Pasal 359 KUHP ancaman penjara 5 tahun.

(*)