Find Us On Social Media :

'Kepala Korban Dibawa Dalam Kondisi Terputus' Takut Dilukai, Warga Tak Berani Hentikan Seorang Anak yang Nekat Memenggal Kepala Ayahnya

By Novia, Sabtu, 14 Mei 2022 | 15:57 WIB

Ilustrasi jenazah

"Keterangan ibunya, pelaku pernah 2 kali mengancam ingin membunuh kedua orangtuanya dan sering marah dengan alasan yang tidak tentu," ucap Jansen.

Kendati demikian, Kombes Pol Jansen mengatakan, saat ini pelaku FR dalam pemeriksaan penyidik.

"Tersangka FR sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).

Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.

Baca Juga: Tak Kuat Menanggung Rasa Malu Gegara Hamil di Luar Nikah, Seorang Wanita di Madiun Tega Habisi Nyawa Bayi yang Baru Dilahirkannya dan Dibuang ke Saluran Air

(*)