Find Us On Social Media :

Bantah Statusnya Sebagai Mantan ART, Riri Khasmita Ternyata Dapat Fasilitas Ini Selama 'Numpang' Hidup di Kontrakan Milik Ibunda Nirina Zubir

By Annisa Dienfitri, Selasa, 17 Mei 2022 | 18:45 WIB

Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Akibat kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

(*)