Find Us On Social Media :

Kepergok Melakukan Hubungan Seksual dengan Murid Laki-lakinya, Oknum Guru Wanita Didenda Rp1 Miliar

By None, Kamis, 19 Mei 2022 | 09:20 WIB

ilustrasi pasangan selingkuh

Grid.ID - Guru seharusnya menjadi orang yang dihormati serta jadi panutan bagi muridnya.

Tapi kelakuan oknum guru wanita ini justru tak pantas ditiru.

Dilansir dari Nextshark, seorang guru perempuan bernama Erin Sayar (41 tahun) dituntut membayar Rp1 miliar atas perbuatannya.

Hal itu dilakukan setelah ia melakukan hubungan seksual dengan salah satu muridnya.

Ia terbukti melakukan hubungan terlarang dengan Kevin Eng yang saat itu masih berusia 16 tahun.

Hal itu dilakukannya saat Sayar mengajar di Sekolah Tinggi James Madison, Amerika Serikat.

Ternyata hubungan terlarang itu tak cuma dilakukan sekali.

Setidaknya mereka berdua melakukan hubungan intim itu sebanyak 8 sampai 12 kali.

Eng mengaku ia melakukan hubungan intim itu saat di kantor dan mobil milik Sayar.

Baca Juga: Pergoki Istri Berhubungan Seksual dengan Kakak Ipar Lewat Kamera CCTV Tersembunyi, Emosi Suami Meledak hingga Nekat Lakukan Hal Ini Saat Dikhianati!

Selain melakukan hal mesum tersebut, Eng dan Sayar juga diindikasikan mengonsumsi ganja.